Badan Kepegawaian Pendidikan Dan Pelatihan (BKPP) Pemko Tebing Tinggi

BERITA TERBARU

Menu Utama

Online Support

Sekretariat

 

Kepangkatan & Pensiun

 

Formasi, Mutasi, PEMB. & KESPEG

 

Pendidikan & Pelatihan

Jumlah Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini134
mod_vvisit_counterKemarin402
mod_vvisit_counterMinggu ini1768
mod_vvisit_counterBulan ini28073
mod_vvisit_counterTotal376064

Pengunjung

Ada 9 pengunjung online

Polling

Bagaimana Pelayanan Kami
 

Izin Perceraian

Jenis Pelayanan :Izin Perceraian

 

Dasar Hukum :

PP No. 10 Tahun 1983 jo


PP No. 45 Tahun 1990tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS

 

Persyaratan :

* PNS


* Min. berpangkat satu tingkat dibawah jenjang pangkat yang ditentukan


* Memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan yang ditentukan


* Semua unsur penilaian prestasi kerja min. bernilai baik dalam 2 tahun terakhir


* PNS ybs mengajukan izin tertulis dan mencantumkan alasan yang lengkap


* Yang dapat menjadi alasan sah untuk melakukan perceraian :


1. Salah satu pihak berbuat zinah,dibuktikan dengan :


- Keputusan Pengadilan


- Surat Pernyataan min. 2 orang saksi dewasa yg mengetahui perzinahan itu, diketahui oleh pejabat min. Camat


- Perzinahan diketahui oleh pihak suami/istri dengan tertangkap tangan. Pihak yg mengetahui segera membuat laporan


2. Salah satu pihak adalah pemabuk pemadat atau penjudi yang sulit disembuhkan, dibuktikan dgn :


- Surat Pernyataan dari 2 orang saksi dewasa yg mengetahui perbuatan itu, diketahui oleh pejabat min. Camat


- Surat Keterangan dari dokter atau polisi bahwa menurut hasil pemeriksaan ybs adalah pe mabuk, pemadat atau penjudi yg sulit disembuhkan/diperbaiki


3. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut- turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yg sah atau karena hal lain di luar kemampuan/kemauan. dibuktikan dengan surat pernyataan dari Kepala Kelurahan/Kepala Desa yg disahkan oleh pejabat min. camat

4. Salah satu pihak dijatuhi hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yg lebih berat secara terus menerus setelah perkawinan berlangsung yg dibuktikan dengan keputusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap


5. Salah satu pihak melakukan penganiayaan berat yg membahayakan pihak lain yg dibuktikan dgn Visum et Repertum dari Dokter Pemerintah


6. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga, dibuktikan dengan surat pernyata- an dari Kepala Kelurahan/Kepala Desa yg disahkan oleh pejabat min. camat


* Alasan isteri menderita cacat badan atau penyakit sehingga tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri, tidak dapat menjadi dasar untuk memberikan izin perceraian


* PNS yg telah mendapat izin perceraian, apabila telah melakukan perceraian, wajib melaporkanny kepada pejabat melalui salura hirarki maks. 1 bulan sejak tanggal perceraian, menurut contoh dalam lampiran VII Surat Edaran Kepala BAKN No. 08/SE/1983 dgn  melampirkan akta perceraian


Standar Waktu Penyelesaian : 7 Hari Kerja

Biaya (Rupiah) : -

 

Standar Waktu Penyelesaian : 7 Hari Kerja

 

Biaya (Rupiah) : -