Jenis Pelayanan : Pengangkatan Pertama dalam Jabatan Fungsional Bidan
Dasar Hukum :
* Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala BKN No. 1110/ MENKES/PB/XII/2008, No. 25 Tahun 2008 tentang Jabtan Fungsional Bidan
Persyaratan :
* Surat Pengantar dari SKPD
* FC Ijazah sesuai formasi jabatan fungsional
* FC SK PNS
* Penetapan Angka Kredit (PAK)
* FC KARPEG
* SPMT
* DP3 dengan ketentuan setiap unsur penilaian prestasi kerja dan pelaksanaan pekerjaan min. bernilai baik dalam 1 tahun terakhir
Standar Waktu Penyelesaian : 7 Hari Kerja
Biaya (Rupiah) : -









