Jenis Pelayanan : Pengangkatan Pertama dalam Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan
Dasar Hukum :
* SK Menteri PAN No. 42/KEP/M.PAN/12/2000 tentang Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan
Persyaratan :
* Surat Pengantar dari SKPD
* FC Ijazah sesuai formasi jabatan fungsional
* FC SK PNS
* Penetapan Angka Kredit (PAK)
* FC KARPEG
* SPMT
* DP3 dengan ketentuan setiap unsur penilaian prestasi kerja dan pelaksanaan pekerjaan min. bernilai baik dalam 1 tahun terakhir
Standar Waktu Penyelesaian : 7 Hari Kerja
Biaya (Rupiah) : -








